oleh Melissa Isakh
Baru-baru ini pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan baru bagi para pengendara mobil dan motor. Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Yaitu dimana para pengendara mobil dan motor mulai sekarang Tidak Boleh lagi untuk belok kiri secara langsung di persimpangan jalan, yang terdapat lampu lalu lintas, kecuali terdapat tulisan secara jelas bahwa belok kiri dipersilahkan secara langsung.
Peraturan ini membuat saya bertanya, permasalah apa yang timbul dari kendaraan yang belok kiri secara langsung tanpa mengikuti lampu lalu lintas yang berlaku saat itu. Karena peraturan apapun akan saya patuhi asalkan dapat membuat Jakarta lebih teratur. (Bahkan saya tidak berharap Jakarta tidak macet lagi, hanya lebih teratur, hal tersebut sudahlah cukup)
Saya sempat mengobservasi kecil-kecilan, dan saya dapati bahwa wikipedia mempunyai halaman khusus yang membahas hal ini. silahkan dibaca
http://id.wikipedia.org/wiki/Belok_kiri_boleh_langsung
Saya bukannya menjadi pihak yang kontra terhadap hal ini, tidak sama sekali. Saya akan setuju terhadap peraturan apapun yang dicanangkan oleh pemerintah untuk kebaikan masyarakatnya. Namun, mengapa membuat peraturan baru apabila peraturan lama hanya dijadikan jajaran ‘hiasan’ peraturan undang-undang lalu lintas?
Saya tidak tahu secara pasti apakah ‘parkir sembarangan di pinggir jalan’ dan ‘mengangkut penumpang dimana saja’ mempunyai aturan dan pasal yang jelas terhadap tindakan tersebut. Dan menurut logika saya, yah seharusnya ada… Namun mengapa tidak digalakkan?
Setiap hari disaat saya harus menempuh arteri pondok indah dan jalan panjang, saya harus menghadapi bus dan angkot yang berhenti sesuai keinginannya demi mengangkut penumpang. Atau kendaraan pribadi yang parkir pada jalanan yang hanya mempunyai dua jalur dan satu jalur busway. Yang intinya kalau sudah seperti itu, yang tersisa hanyalah satu jalur untuk pengguna jalan tersebut. Sungguh sesuatu hal yang sangat luar biasa.
Namun di sisi lain saya juga mengetahui, terdapat kebiasaan-kebiasaan yang sudah sulit untuk dirubah. Seperti halnya mengenai isu transportasi umum yang berhenti atau “nge-tem” demi mengangkut penumpang dimanapun sesuka mereka, pemerintah tidak menyediakan pemberhentian yang benar bagi mereka dan masyrakat juga sudah terbiasa untuk naik angkutan umum dimanapun mereka berdiri. Pemerintah juga senantiasa membangun jalur busway pada jalanan yang hanya terdiri dari dua atau tiga jalur.
Apabila sudah seperti ini, sudah tidak jelas dari mana keteraturan kota Jakarta harus dibenahi. Karena dengan peraturan apapun, jelas sudah sulit untuk memperbaikinya. Menurut saya, yang harus dibenahi adalah mental para masyarakat. Bukan sekadar boleh ini-boleh itu, atau tidak boleh begini - tidak boleh begitu. Namun, kesadaran mereka untuk cinta dan peduli terhadap Jakarta dan Indonesia inilah yang harus dibangun. Saya sangat bersyukur melihat para pemuda Indonesia yang sudah memulai rasa cinta terhadap kota dan bangsa ini. Dengan begitu, mereka akan melakukan hal teratur untuk membuat keadaan lebih baik. Setidaknya, sekarang saya sudah bisa berpikir untuk Indonesia dan Jakarta di masa mendatang, keteraturan tidak jauh dari jangkauan.
Kembali kepada isu peraturan lalu lintas, denda sebesar 250.000 rupiah tentu saja akan membuat masyarakat tunduk untuk mematuhi peraturan tersebut. Seperti halnya yang terjadi pada pemberlakuan pemakaian sabuk pengaman dan lampu motor harus dinyalakan. Menyadari hal seperti ini, membuat saya berpikir, betapa mudahnya untuk membuat Indonesia lebih teratur. Mengapa tidak menilang mobil yang parkir sembarangan atau angkutan umum yang ‘nge-tem’ sembarangan? cukup 20-50 ribu rupiah per kendaraan. Mungkin dendanya tidak besar, tapi berapa banyak mobil yang bisa ditilang dari peraturan itu? Dan saya yakin, para angkutan umum pastilah tidak mau untuk mengeluarkan sedikitnya 20ribu rupiah hanya karena parkir sembarangan.
Mungkin hal ini bisa dipikirkan.
No comments:
Post a Comment